Suara.com - Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Arief Poyuono, meminta majelis hakim pengadilan untuk menolak gugatan ijazah Jokowi yang diduga palsu oleh Bambang Tri Mulyono.
Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam.
Arief Poyuono justru berencana akan menggugat balik Bambang Tri Mulyono, penulis buku berjudul 'Jokowi Uncover'.
"Asyik nih, aku rencana mau masukan gugatan intervensi dalam kasus ini," kata Arief dalam cuitan Twitternya dikutip pada Kamis, (13/10/2022).
Untuk diketahui, gugatan intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.
Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi.
Menurut Arief, gugatan tersebut menyusul adanya perbuatan sang penulis yang sudah menyebarkan hoax pada buku 'Jokowi Undercover'. Namun Arief tidak memberikan informasi lebih jauh soal tuduhannya tersebut.
"Karena penggugat sudah terbukti secara sah di pengadilan menyebarkan hoax pada buku Jokowi Undercover," ujarnya.
Atas penyebaran hoax tersebut, kata Arief, Bambang Tri Mulyono, terancam hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Baca Juga: Respons Menohok Aria Bima Soal Tudingan Ijazah Presiden Jokowi Palsu: Wong Gendeng Itu
"Dengan dihukum 3 tahun penjara," tegasnya.