Suara.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, menyebut adanya aksi saling lempar tanggung jawab atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada awal bulan Oktober tahun ini.
"Ya itu yang kita rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab," kata Mahfud.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut bahwa tuduhan aksi saling lempar tanggung jawab tersebut tidaklah masuk akal.
Pasalnya, setiap pihak memiliki tanggung jawabnya masing-masing yang tentu saja berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM akan Periksa Ketum PSSI Iwan Bule
Hal tersebut diungkapkan oleh Susno saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (13/10/22).
"Jadi tentang adanya saling lempar tanggung jawab itu tidak masuk akal ya, karena tanggung jawab masing-masing berbeda," terang Susno seperti dikutip Suara.com.
Ia lantas menjelaskan bahwa Polri memiliki tugas terkait kemanan dan keselamatan. Sedangkan PSSI dan Panitia Penyelenggara (Panpel) memiliki tanggung jawab yang berbeda lagi.
"Tanggung jawab Polri adalah terhadap keamanan dan keselamatan jiwa orang. Untuk PSSI termasuk panita penyelenggara saya sangat sependapat dengan Pak Heri," lanjutnya.
Susno lantas menyinggung soal penerapan Pasal 103 Ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan, yaitu mengenai keselamatan dan keamanan.
Baca Juga: Akan Mundur dari Timnas, Shin Tae Yong Badani Iwan Bule dalam Tragedi Kanjuruhan
Jika terbukti ada kelalaian atas pasal tersebut, maka pihak terkait harus bertanggung jawab atas hal tersebut dan menjadi junto dari Pasal 139 dan 160.
Lagi-lagi, Susno kembali menegaskan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing sehingga tidak bisa jika ada aksi saling lempar tanggung jawab.
"Aparat keamanan sesuai dengan rencana pengamanan atau tidak. Mengapa menimbulkan kematian orang,"
"Kemudian panitia penyelanggara juga apakah mereka sudah meneliti stadion itu wajar atau tidak kapasitasnya lebih atau tidak, pintunya terkunci atau tidak, tangga turunnya terlalu curam atau tidak,"
"Kemudian siapa yang bertanggung jawab yang membuka dan menutup pintu, kemudian SOP -nya pintu ditutup jam berapa dibuka berapa menit sebelum pertandingan usai dan seterusnya," imbunya.
Pihak-pihak terkait yang terbukti lalai harus melaksanakan tanggung jawab pidana, perdata, dan administratif.
Di akhir dialog, Susno mengatakan bahwa momen ini dapat digunakan untuk evaluasi agar sepak bola di Indonesia menjadi lebih baik.
"Polri dengan memperbaiki SOP keamanannya. PSSI dengan segala perangkatnya juga memperbaiki. Termasuk pemerintah daerah yang membangun stadion harus tahu cara membangun stadion yang mana memenuhi standar FIFA dan standar lain," pungkasnya.