KPK Setor ke Kas Negara Uang Denda dari Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya Total Rp 1,2 Miliar

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:27 WIB
KPK Setor ke Kas Negara Uang Denda dari Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya Total Rp 1,2 Miliar
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan di KPK (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas negara uang denda dari terpidana korupsi Anas urbaningrum dan korporasi PT. Nindya Karya mencapai total Rp 1,2 Miliar.

"Melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Adapun rincian pembayaran denda tersebut, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menyetorkan sebesar Rp 200 juta. Sementara, PT. Nindya Karya sebesar Rp 900 juta.

Untuk Anas Urbaningrum dijerat KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor. Kekinian ia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Demokrat Kritik Elite Pendukung Pemerintah: Rakyat Sedang Susah, Jangan Malah Sibuk Ngaku Punya Prestasi

Ali memastikan pihaknya akan terus menagih setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi para terpidana korupsi yang diwajibkan membayar uang denda maupun pengganti.

"Untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI