Curhatan Istri Ferdy Sambo: Putri Histeris usai Alat Vital Diraba, Dipaksa Buka Baju saat Ditodong Senpi Brigadir J

Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:39 WIB
Curhatan Istri Ferdy Sambo: Putri Histeris usai Alat Vital Diraba, Dipaksa Buka Baju saat Ditodong Senpi Brigadir J
Curhatan Istri Ferdy Sambo: Putri Histeris usai Alat Vital Diraba, Dipaksa Buka Baju saat Ditodong Senpi Brigadir J. [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap curhatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku sempat dicekik hingga ditodong senjata saat dipaksa oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat agar membuka baju. Peristiwa itu disebut terjadi ketika Putri mengaku paha dan kemaluannya diraba oleh Brigadir J hingga teriak histeris.

Pengakuan Putri soal dugaan pelecehan Brigadir J tertuang dalam salinan berkas dakwaan Hendra Kurniawan, tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dikutip Suara.com, Kamis (13/10/2022).

Dalam berkas dakwaan itu, peristiwa dugaan pelecehaan itu diceritakan Putri kepada Benny Ali, anak buah Ferdy Sambo. Diketahui, Benny sempat menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Bakal 'Perang' Di Meja Pengadilan, Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Harus Siap Fisik Dan Mental

Berdasar berkas dakwaan, cerita pelecehaan yang diduga dialami Putri terjadi ketika Hendra bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam. Pertemuan keduannya terjadi setelah Brigadir J tewas ditembak.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat didalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi petikan dalam berkas dakwaan Hendra.

Lebih lanjut, Benny juga menceritakan kembali apa yang disampaikan Putri.

"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi,".

Ketika itu, Putri mengaku kaget lalu terbangun dan teriak.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berkelit, Kini 'Berhati Malaikat' Akui Bikin Skenario Baku Tembak demi Selamatkan Bharada E

Potret Cantik Putri Candrawati (Instagram/@divpropampolri)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)

"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan tersebut.

"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," jelasnya.

Skenario Ferdy Sambo

Dugaa pelecehan seksual ini sempat dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.

Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidananya.

Belakangan terungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya, Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Atas ketidakprofesionalannya, KKEP telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Pujiyarto. Namun, sanksi yang dijatuhkan lebih ringan di banding sanksi terhadap anggota lain, yakni hanya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI