Suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terkait video konten prank KDRT yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan akan dilakukan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
"Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 1 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung, kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut sudah memberikan konfirmasi untuk mengikuti pemeriksaan pada Kamis ini.
"Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk kedua kasusnya", ujar dia.
Sementara itu, Nurma juga mengatakan untuk laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, masih akan memeriksa saksi pengemudi dan juru kamera yang juga diharapkan hadir pada pukul 13.00 WIB.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa salah satu saksi yang mendapatkan 25 pertanyaan pada Selasa kemarin.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Baca Juga: Hari Ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Diperiksa Atas Konten Prank KDRT
Namun dalam perkembangannya, Baim wong juga dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE. [ANTARA]