Kamera kemudian mengarah ke kamar Ferdy Sambo dan istrinya Putri. Di dalamnya terdapat tempat tidur berukuran 2 kali 1,6 meter dengan tinggi 61 cm, televisi yang menempel dinding dan lemari berwarna coklat.
"Kalau direkontruksi tempat tidurnya terlalu tinggi ya. Ternyata memang tempat tidurnya tidak luas, cuman 2 kali 1,6 meter, tingginya 61 cm. Jadi berbeda sekali dengan rekontruksi," kata dia.
Kamar itulah disebut Bobby sebagai tempat kejadian perkaraan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang disebut dilakukan Brigadir J.
"Dan di ruangan inilah menurut Ibu Putri kejadiaan kekerasan seksual oleh J dilakukan," katanya.
Sementara itu, Arman Hanis, selaku ketua tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri mengatakan, tujuan menunjukkan kondisi rumah kliennya yang berada di Magelang, karena menurutnya rekonstruksi yang dilakukan kepolisian tidak sesuai.
"Artinya, kami menyampaikan fakta keadaan di rumah Magelang itu bisa semua tema-teman dan masyarakat ketahui. Jadi tidak sesuai dengan rekonstruksi," kata Arman.
Menurut dia, ketidaksesuaian itu terkait tempat tidur. Terkait pengaruhnya, akan mereka buktikan di persidangan nanti.
"Nanti di persidangan, kalau soal berdampak atau tidak akan lebih detail," ujar dia.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Psikiater, Ada Apa?