• Akta kelahiran atau akta nikah, buku nikah, ijazah, ataupun akta baptis (dalam dokumen harus tercantum identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
• Surat keterangan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan juga memilih kewarganegaraan Indonesia.
• Surat keterangan ganti nama dari pihak pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan perubahan nama.
• Meterai
• Dokumen tambahan sesuai dengan tujuan permohonan paspor seperti haji dan umrah yaitu surat rekomendasi untuk pergi haji dan umrah dari Kementerian Agama serta surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah. Bekerja di luar negeri yaitu Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Studi di luar negeri harus melampirkan keterangan wajib paspor yang telah tertera.
Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya.
Cara Bikin Paspor Baru Offline
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor oflline:
- Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal
- Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi
- Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
- Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari.
- Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
- Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Cara Bikin Paspor Baru Online
Baca Juga: Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?
Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya: