Suara.com - Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Febri Diansyah menyampaikan, Ferdy Sambo sempat panik usai peristiwa penembakan menewaskan Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat terjadi.
Febri menjelaskan, Ferdy Sambo sempat memerintahkan ajudannya untuk menghubungi ambulans.
"FS (Ferdy Sambo) kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudannya), jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan, memanggil ambulans," kata Febry dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Pernyataan Ferdy Sambo tersebut, menurutnya merupakan fakta sebenarnya yang terjadi. Pun keterangan Ferdy Sambo sudah dituangkan dalam berkas perkaranya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Putri Candrawathi Sehat: Tapi Secara Mental Saya Enggak Bisa Menilai
"Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang sudah kami dapatkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum, dalam konteks hukum acara pidana kita, yaitu di KUHAP," katanya.
Kemudian, setelah penembakan terjadi, Putri yang berada di dalam kamar dijemput Ferdy Sambo. Kemudian dia menutupi wajah sang istri agar tidak melihat situasi saat itu.
"FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri, agar tidak melihat peristiwa. Dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," paparnya.
Namun hal tersebut tidak terungkap, karena tertutupi dengan skenario palsu Ferdy Sambo, yang menyebut Brigadir J meninggal dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Sementara itu terkait, penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, kata Febri membantah memerintahkan Bharada E menembak atau membunuh. Ferdy Sambo mengaku hanya mengeluarkan kalimat 'hajar Chard.'
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Maupun Putri Akan Mengakui Apa yang Dilakukan
"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidangkan. Rencananya Ferdy Sambo dan para tersangkan lainnya akan dihadapkan di meja hijau pada Senin (17/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.