Suara.com - Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin meminta Gibran Rakabuming untuk fokus saja mengurusi wilayah Solo, Jawa Tengah. Sebab, pernyataan apapun yang disampaikannya tidak memiliki nilai hukum.
Hal tersebut terkait dengan gugatan soal ijazah Presiden Jokowi yang belakangan ini kembali dipertanyakan keasliannya.
Menurut dia, putra sulung Jokowi sekaligus Walikota Solo itu tak perlu risau.

"Tak perlu risau, Klien kami Bambang Tri hanya menuntut Presiden berhenti dari jabatannya. Bambang Tri tak pernah menuntut Walikota Solo untuk berhenti dari Jabatannya," kata Ahmad dilansir dari Wartaekonomi jaringan Suara.com pada Rabu, (12/10/2022).
Alasan mendasarnya, Gibran belum lahir saat ayahnya menempuh pendidikan dari duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Gibran pasti belum lahir saat Jokowi SD sampai lulus kuliah, Lalu, darimana Gibran dapat meyakini ijazah ayahnya asli? pasti dari keterangan Jokowi, bukan karena menyaksikannya langsung," jelasnya.
Di samping itu, seharusnya Jokowi yang mengklarifikasi langsung perihal gugatan tersebut bukan orang lain.
"Hanya Presiden Jokowi sendiri yang punya otoritas sekaligus berkewajiban untuk mengklarifikasi secara langsung," tegasnya.
Jika Jokowi tidak angkat bicara mengenai isu yang beredar, ditakutkan akan ada opini publik yang meyakini kebenaran ijazah palsu Jokowi.
"Masalah ijazah palsu Jokowi adalah masalah besar, bukan tak penting seperti klaim Dini Purwono," tutur Ahmad.