Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Ogah Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke 132 Korban Tewas Kanjuruhan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Ogah Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke 132 Korban Tewas Kanjuruhan
Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Tak Mau Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke Korban Tewas Kanjuruhan. (Twitter/@idextratime)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pernyataan Polri yang menyebut gas air mata tidak mematikan merupakan upaya bela diri karena tak ingin disalahkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Di sisi lain, Polri juga dianggap nir-empati dengan menyebut 132 korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut bukan karena gas air mata.

"Cara-cara kepolisian dalam menangani tragedi ini seolah tidak mau disalahkan. Padahal publik semua melihat, bahwa pelaksana maupun pembuat kebijakan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dalam tragedi itu adalah kepolisian," kata Bambang kepada Suara.com, Rabu (12/10/2022).

Bambang mengatakan 132 korban jiwa dan 606 korban luka dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan fakta yang tak terbantahkan, bukan sekadar angka-angka statistik yang bisa dibandingkan dengan materi apapun. Apalagi dengan melontarkan pernyataan tidak substantif seperti gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya dan mematikan.

"Dengan pernyataan-pernyataan Polri tersebut makanya saya melihat kepolisian ini seolah lembaga negara yang nir-empati," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang berpendapat bahwa Polri semestinya mengusut hingga tuntas pihak yang paling bertanggung jawab dalam tragedi ini. Bukan semata-mata mentersangkakan anggota dan pelaku di lapangan.

"Pengusutan tuntas tak cukup dengan penetapan tersangka, tetapi harus menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam tragedi ini," jelasnya.

Menurutnya, jika Polri tidak segera menetapkan tersangka pihak yang paling bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan ini maka akan menjadi preseden buruk bagi institusinya di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Penonton sepak bola itu bukan perusuh, mereka membayar tiket masuk stadion. Bukannya mendapat perlindungan dan pengayoman apalagi pelayanan dari kepolisian, yang terjadi adalah mereka kehilangan nyawa," pungkas Bambang.

Baca Juga: 5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?

Klaim Tak Mematikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI