Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Didesak Tangkap dan Adili Gubernur Papua Lukas Enembe

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Didesak Tangkap dan Adili Gubernur Papua Lukas Enembe
Massa dari Forum Solidaritas Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua, mendesak KPK untuk segera menangkap dan mengadili tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe [ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Kekinian KPK memang sudah menjerat Lukas dengan status tersangka.

Hal tersebut disampaikan Forum Solidaritas Mahasiswa Papua ketika menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Adapun mereka membawa spanduk bertuliskan 'KPK RI Segera menangkap dan mengadili Gubernur Papua Lukas Enembe secara hukum yang berlaku di negara Indonesia'. Kemudian ada juga poster bertuliskan 'Opa Lukas KO Kenapa Takut Ke KPK'.

"Kami mendukung KPK RI segera menangkap, memeriksa, dan memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dengan kasus suap dan gratifikasi uang Rp1 miliar," kata Perwakilan Forum Solidaritas Mahasiswa Papua Charles Kossay di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: MAKI Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

Selain itu, Charles juga mendesak KPK untuk tidak segan memproses hukum siapapun pihak-pihak yag mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus ini. KPK dikatakannya perlu bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Kami mendukung KPK RI dan aparat Kepolisian RI menangkap dan menindak tegas setiap kelompok atau individu dengan sengaja menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe," tegasnya

Charles pun meminta kepada semua pihak di Papua untuk tidak terprovokasi terkait kabar burung dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat Papua diminta untuk mempercayakan pengusutan kasus kepada KPK.

"Kami ingin selalu ada kedamaian di tanah Papua dan tidak ingin terjadi konflik horizontal di tanah Papua,"ucapnya

Ia menegaskan Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Pengawalan dilakukan sampai Lukas dihukum.

Baca Juga: Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

"Kami tidak akan pernah takut dan mundur dalam mengungkap tindak pemberantasan korupsi di tanah Papua Indonesia,"imbuhnya

Seperti diketahui, KPK juga tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas rencana diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.

Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud

Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI