MAKI Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:55 WIB
MAKI Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung Karomani ke Perguruan Tinggi Negeri lainnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai dengan penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan  di tiga kampus negeri terkait kasus Unila tentu lembaga antirasuah membuka peluang menindaklanjuti.

"Harus mengembangkan untuk meneliti semua proses penerimaan mahasiswa mandiri di kampus-kampus di seluruh Indonesia," kata Boyamin dihubungi, Rabu (12/10/2022).

Menurut Boyamin, KPK dapat menindaklanjuti dengan kampus-kampus yang tidak menyampaikan hasil penerimaan mahasiswa baru secara terbuka. Apalagi, Boyamin, telah memiliki catatan tersendiri dari beberapa kampus di daerah Jawa.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

"Ada beberapa kampus saya catat di Jawa Tengah ada satu saya catat itu dan dibeberapa tempat lain. Pokoknya sepanjang itu tertutup, patut diduga ada hal yang tidak beres atau dugaan penyimpangan,"ungkap Boyamin

Boyamin menyebut KPK akan sangat mudah mencari bukti-bukti adanya dugaan suap dari Kampus Negeri lain seperti tangkap tangan rektor Unila Karomani.

"Perlu mengembangkan ke kampus-kampus yang sangat tertutup, tidak dibuka nilainya dan diduga uangnya pun diduga besar-besar," kata Boyamin

"KPK saya yakin gampang mencari bukti itu, jadi mengembangkan ke kampus-kampus lain itu sebenarnya mudah-mudah saja, saya kira KPK harus didorong ke sana,"imbuhnya

Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Batal diperiksa Kasus Lukas Enembe, KPK Akan Panggil Ulang Asisten Direktur MBS Casino Singapura Defry Stalin

Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini telah disita. Diantaranya yakni, Dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI