Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons soal puluhan botol minuman keras (miras) versi pihak kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan hal itu menjadi salah satu bahan penyelidikan lembaganya. Dia bilang minuman itu berjumlah dua kardus merupakan produk UMKM. Namun, Anam memastikan jika miras itu bukan untuk dikonsumsi.
"Karena itu memang produk UMKM, untuk sesuatu yang lain. Tidak untuk di minum," kata Anam kepada waratwan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, Anam mengaku telah menggali keterangan sejumlah suporter Arema perihal temuan dua dus miras versi polisi. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Komnas HAM, mereka mengaku tidak mampu untuk membeli miras.
Untuk membeli tiket pertandingan saja, lanjut Anam, ada suporter mengumpulkan uang dengan menjadi juru parkir liar.
"Dia (mereka) bilang gini, jawabannya analogis, 'wong beli tiket saja harus parkir tiga hari Cak, masak beli minuman yang mahal begitu," ujar Anam sambil mengulang perkataan suporter yang temuinya.
"Tolong diartikan sendiri. Itu omongannya mau beli tiket saja markir tiga hari, apa lagi beli (miras)," sambungnya.
Anam menyampaikan, kepastikan terkait keberadaan minuman keras itu berada di Stadion Kanjuruhan akan diungkapkan Komnas HAM pada hasil penyelidikan nanti.
"Nanti detailnya kami jelaskan di laporan akhir. Dengan fotonya, dengan bukti-buktinya, kami sandingin bukti yang lain dan sebagainya," katanya.
Temuan Miras Oplosan