Suara.com - Kronologi lengkap pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs perlahan-lahan semakin terbuka jelas.
Termutakhir, diketahui Brigadir J rupanya sempat menolak panggilan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke kamarnya.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Penolakan Brigadir J itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Kaisar Sambo, Ada Misteri Tiga Video Hubungan Kuat Ma'aruf dan Putri Candrawathi
Kronologi dalam Surat Dakwaan
Pada surat dakwaan, Putri Chandrawathi disebut menelrpon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.
Keduanya kala itu tengah berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang, seusai diperintahkan membeli kebutuhan anak Sambo.
Sesampainya di rumah, Bripka RR langsung menghadap Putri yang kemudian diminta untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya.
Bripka RR akhrinya meyanggupi dan memanggil Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamar pribadinya di lantai dua.
Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Sosok Ferdy Sambo Dijadikan Monumen, Kenapa?
Rupanya Brigadir J sempat menolak permintaan itu, namun akhirnya bersedia karena Bripka RR berusaha mengajak Brigadir J menemui Putri.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," bunyi surat dakwaan jaksa.
"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi dalam kamarnya di lantai dua."
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J sendiri rencanya berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
pada hari yang sama juga Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal bakal menjalani sidang.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang esok harinya, Selasa 18 Oktober 2022.
Untuk sidang Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang tiada lain Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.