Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Terkait Berkas Perkara, JPU Singgung Komunikasi Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:27 WIB
Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Terkait Berkas Perkara, JPU Singgung Komunikasi Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya
Sidang kasus meme stupa Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, penyerahan berkas perkara ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbukaan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.

"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra.

Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Tio).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution. (Suara.com/Tio).

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE.

Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya telah diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu Roy Suryo juga menambahkan kata "lucu" dan "ambyar".

Hal itu dianggap telah menyakiti umat Buddha. Karenanya, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

"Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Tri Anggoro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Dari kedua dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Roy Suryo terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Meski demikian, hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli dan saksi.

"Terkait masalah yang unsur pasal tadi, yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang utama (Kusuma Atmaja) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyebut Roy Suryo dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI