Komnas HAM Buka-bukaan Kondisi 'Sumbatan' di Pintu 13 Kanjuruhan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:21 WIB
Komnas HAM Buka-bukaan Kondisi 'Sumbatan' di Pintu 13 Kanjuruhan
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anam mengatakan, kondisi serupa juga berlangsung di pintu 10, 11, 12, dan 14 Stadion Kanjuruhan. Pintu-pintu itu terbuka sebagian, sehingga membantah anggapan banyak pihak yang menyebut pintu tertutup.

"Berdasarkan video dan keterangan yang diterima Komnas HAM ditemukan bahwa kondisi pintu tribun terbuka, meski yang dibuka itu kecil, termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14. Banyak (pihak) di media sosial mengatakan pintunya tertutup," tambahnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Beberapa saat setelah pertandingan, suporter memasuki area lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan.

Aparat mulai melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun yang memicu kepanikan. Suporter pun mulai berdesak-desakan keluar dari Stadion Kanjuruhan. Naas, banyak yang terinjak-injak hingga terjepit sehingga menimbulkan ratusan korban jiwa.

Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ANTARA]

Baca Juga: Komnas HAM Buka Video Eksklusif Tragedi Kanjuruhan, Pintu 13 Ternyata Terbuka Tapi Kecil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI