Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka-bukaan mengenai hasil investigasi pihaknya terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Termasuk kondisi mengerikan di pintu 13.
Anggota Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa pintu 13 di Stadion Kanjuruhan terbuka, alias tidak tertutup seperti yang banyak diberitakan.
Meski demikian, pintu 13 hanya terbuka sebagian kecil. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan terhadap video eksklusif serta beberapa keterangan saksi.
"Kami punya satu video yang eksklusif, salah satu video kunci kami yang mengatakan bahwa pintu-pintu ini terbuka, termasuk yang perdebatan di pintu 13 itu. Pintu 13 terbuka tapi kecil," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Buka Video Eksklusif Tragedi Kanjuruhan, Pintu 13 Ternyata Terbuka Tapi Kecil
Anam membenarkan memang banyak saksi tragedi Kanjuruhan yang mengaku melihat pintu 13 tertutup. Begitu pula seperti yang terekam di beberapa video yang viral di media sosial.
Namun, beberapa saksi itu justru melihat pintu 13 tertutup karena celah pintu tersebut yang terbuka memang berukuran kecil, yakni dari lebar pintu sebesar 2,7 meter dengan empat daun pintu.
Sedangkan pada saat kejadian, yang terbuka hanya dua daun pintu dengan lebar 1,5 meter.
Dengan demikian, kondisi kerumunan orang yang ada di depan pintu mengakibatkan sejumlah saksi yang berada cukup jauh dari pintu 13 itu tidak melihat celah pintu yang terbuka sebagian kecil. Hal serupa juga terlihat dari rekaman video.
Dengan celah kecil pintu yang terbuka itu, lanjut Anam, orang-orang di stadion pun berdesakan untuk keluar. Situasi itu menimbulkan banyak korban berguguran saat mulai mengalami sesak napas.
Baca Juga: Komdis PSSI Diperiksa Sebagai Saksi, Akui Haris Pernah Dihukum Kasus Penyuapan Tahun 2010
"Pintu 13 terbuka, tapi kecil untuk keluar masuknya sehingga memang di titik itulah sumbatan orang. Oleh karena mata mereka (terasa) pedas (karena gas air mata), (mengalami) sesak nafas, dan sebagainya, akhirnya banyak menimbulkan jatuh korban," terang Anam.
Anam mengatakan, kondisi serupa juga berlangsung di pintu 10, 11, 12, dan 14 Stadion Kanjuruhan. Pintu-pintu itu terbuka sebagian, sehingga membantah anggapan banyak pihak yang menyebut pintu tertutup.
"Berdasarkan video dan keterangan yang diterima Komnas HAM ditemukan bahwa kondisi pintu tribun terbuka, meski yang dibuka itu kecil, termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14. Banyak (pihak) di media sosial mengatakan pintunya tertutup," tambahnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Beberapa saat setelah pertandingan, suporter memasuki area lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan.
Aparat mulai melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun yang memicu kepanikan. Suporter pun mulai berdesak-desakan keluar dari Stadion Kanjuruhan. Naas, banyak yang terinjak-injak hingga terjepit sehingga menimbulkan ratusan korban jiwa.
Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ANTARA]