Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:52 WIB
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama
Sidang kasus meme stupa Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE.

Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya telah diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu Roy Suryo juga menambahkan kata "lucu" dan "ambyar".

Hal itu dianggap telah menyakiti umat Buddha. Oleh karenanya, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

"Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Tri Anggoro, di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Dari kedua dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Roy Suryo terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Meski demikian, hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli dan saksi.

"Terkait masalah yang unsur pasal tadi, yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," jelasnya.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang utama (Kusuma Atmaja) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyebut Roy Suryo dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa mirip Candi Borobodur mirip Jokowi.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI