Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Sidang perdana Roy Suryo digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022), siang.
Dalam persidangan itu, Roy Suryo dihadirkan secara daring lewat layar televisi yang ada di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja). Dalam sidang daring itu, Roy Suryo yang mengenakan kemeja putih itu terlihat berada di Rutan Salemba dan didampingi kuasa hukumnya.
"Dengan ini sidang Roy Suryo, dibuka untuk umum," kata Hakim Ketua Martin Ginting.
Dalam persidangan perdana ini, Roy Suryo meminta untuk persidangan dijalankan secara offline atau dapat dihadirkan secara langsung ke ruang sidang.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Namun, hal itu bakal dipertimbangkan terlebih dahulu. Hal itu akan dikabulkan jika sarana komunikasi jika dinilai memiliki banyak hambatan seperti koneksi yang buruk.
Adapun dalam agenda persidangan perdana ini yakni pembacaan dakwaan terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri terjerat pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Baca Juga: Roy Suryo Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi Siang Nanti
Buntut dari unggahan meme itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.