Suara.com - Pria bernama Bambang Tri Mulyono beberapa waktu ini tiba-tiba menjadi perhatian publik. Namanya juga jadi bahan perbincangan di sejumlah media sosial.
Hal tersebut terjadi karena Bambang Tri Mulyono tiba-tiba menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Gugatan yang ia layangkan tidak main-main, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut. saat maju di PIlpres 2019.
Dalam surat gugatannya itu, Bambang meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Habib Syakur Sarankan Polisi Proses Hukum Penyebar Isu yang Sebut Ijazah Presiden Jokowi Palsu
Tak tanggung-tanggung, selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang tri, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugai II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR sebagai tergugat III dan Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Rizet dan Teknologi/Kemenristekdikti sebagai tergugat IV.
Lantas siapakah sososl Bambang Tri Mulyono yang berani menggugat seorang presiden? Berikut ulasannya.
Profil Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono adalah kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia merupakan penulis buku Jokowi Undercover.
Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara.
Baca Juga: Tensi Politik Naik, Rocky Gerung: Bakal Reda Jika Jokowi Turun
Bambang Tri kecil pernah mengenyam pendidikan di SDN Sukerejo, SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora. Masa mudanya dihabiskan mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil jurusan pertanian.
Namun kuliahnya itu tidak selesai, karena Bambang memutuskan untuk berhenti kuliah di tahun-tahun terakhir pendidikannya itu.
Tentang buku Jokowi Undercover
Buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono membuat namanya mencuat dengan seketika dan langsung jadi perhatian publik.
Buku Jokowi Undercover berisi sejumlah sisi negatif dari presiden Jokowi beserta keluarganya. Namun uraiannya itu mengarah pada fitnah.
Dalam buku itu Bambang Tri menyebut Jokowi telah memalsukan data pribadinya agar bisa maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyatakan buku Jokowi Undercover tersebut isinya jauh dari dunia akademik, karena hanya berisi dugan-dugaan penulisnya saja.
Bahkan, Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian mengatakan, isi buku tersebut tidak sesuai dengan judul yang diberikan.
Karena buku itu, Bambang akhirnya dijerat Pasal 16 UU no. 40 tahun 2008 tentang Penghapuan Diskriminasi Ras dan Etnik, serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Akhirnya Bambang Tri divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Meski sudah dijatuhi hukuman, Bambang masih menganggap dirinya tak bersalah dan menyatakan semua yang ia tulis dalam buku Jokowi Undercover adalah fakta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan