Suara.com - Pria bernama Bambang Tri Mulyono beberapa waktu ini tiba-tiba menjadi perhatian publik. Namanya juga jadi bahan perbincangan di sejumlah media sosial.
Hal tersebut terjadi karena Bambang Tri Mulyono tiba-tiba menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Gugatan yang ia layangkan tidak main-main, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut. saat maju di PIlpres 2019.
Dalam surat gugatannya itu, Bambang meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Tak tanggung-tanggung, selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang tri, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugai II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR sebagai tergugat III dan Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Rizet dan Teknologi/Kemenristekdikti sebagai tergugat IV.
Lantas siapakah sososl Bambang Tri Mulyono yang berani menggugat seorang presiden? Berikut ulasannya.
Profil Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono adalah kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia merupakan penulis buku Jokowi Undercover.
Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara.
Baca Juga: Habib Syakur Sarankan Polisi Proses Hukum Penyebar Isu yang Sebut Ijazah Presiden Jokowi Palsu
Bambang Tri kecil pernah mengenyam pendidikan di SDN Sukerejo, SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora. Masa mudanya dihabiskan mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil jurusan pertanian.