Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Siap Buka-bukaan Terkait Temuan TGIPF

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:28 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Siap Buka-bukaan Terkait Temuan TGIPF
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat ditemui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (12/10/2022), sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.

Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," kata Hadian Lukita.

Mengenai temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menyatakan ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di malam hari, Hadian enggan menjawab.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Semua Berlindung di Aturan Masing-masing

"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," katanya.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Temuan TGPF Tragedi Kanjuruhan: Saling Lempar Tanggung Jawab PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI