Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:49 WIB
Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten hakim agung, Prasetyo Nugroho dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Prasetyo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati.

"Kami periksa Prasetyo NUgroho dalam kapasitas saksi untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Selain Prasetyo, penyidik juga memanggil karyawan swasta Redhy Novarisza untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Telisik Pejabat Terima Uang dari Pihak Swasta

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Prasetyo dan Redy dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah mereka telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Minta Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat, ICW: KPK Usut Dugaan Korupsi Gubernur Papua Bukan Seorang Kepala Suku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI