Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Telisik Pejabat Terima Uang dari Pihak Swasta

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:22 WIB
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Telisik Pejabat Terima Uang dari Pihak Swasta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali beberapa waktu lalu

Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.

Sebelumnya dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.

Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI