Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau menerima sejumlah uang terkait pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta. Kekinian KPK tengah menargetkan tersangka dalam proses penyidikan kasus ini.
Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya yakni, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Dwi Handaka Purnama; Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau, Oka Pratama; Kabid Survey Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016 sampai 2019, Ahmad Saleh Mandar; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni; dan Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Riau), Indrie Kartika Dewi.
Kemudian, Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, Masrul; PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Desi Ekawati; Pegawai Honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran), MHD Khoiril; Administrasi Umum Kanwil BPN Provinsi Riau, Rijal Ariq; dan PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN Roby Atthariq.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata KEpala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Dari proses penyidikan yang tengah berlangsung, Tim Satgas KPK juga sudah menggeledah Kantor Wilayah BPN Riau. Dimana ditemukan sejumlah dokumen pengurusan hingga perpanjangan HGU yang terkait perkara ini.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang ke luar negeri. Dari informasi Imigrasi dua orang tersebut yakni Frank Wijaya dan M. Syahrir. Diketahui M. Syahrir merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Frank dan Syahrir dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Sejak 6 Oktober sampai 6 April 2023.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakuka serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali beberapa waktu lalu
Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.
Sebelumnya dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.
Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.