Terkait berita siswa wajib memakai pakaian adat pada hari-hari tertentu telah mendapat klarifikasi dari pihak Kemendikbudristek.
Humas Kemendikbudristek menegaskan bahwa pihaknya tidak mewajibkan siswa untuk mengenakan baju adat sebagaimana yang diberitakan.
"Kalau dibaca, Permendibudristek 50/2022 tidak ada mewajibkan pakaian adat. Terkait pakaian adat ini bisa dicek di Pasal 4, 9, 10, 12, dan 13," bunyi keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Ditinjau lebih jauh di Pasal 4, disebutkan bahwa pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Pakaian adat ini, seperti dijelaskan di Pasal 9, ditetapkan dengan memerhatikan hak setiap peserta didik yang menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai keyakinannya.
Kemudian di Pasal 12 diterangkan pula bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, hingga masyarakat juga dapat membantu pengadaan baik seragam sekolah dan pakaian adat, terutama memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, ditegaskan di Pasal 13, sekolah juga tidak diperbolehkan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Catatan Redaksi: Artikel ini sudah mengalami revisi. Sebelumnya artikel terdapat kesalahan tafsir yang menyebut siswa wajib memakai baju adat di hari tertentu, padahal sesuai Permendikbudristek tidak ada kewajiban tersebut. Untuk itu redaksi memohon maaf.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Swasta, Kemendikbudristek Berikan Pelatihan Kelistrikan untuk Pengajar dan Siswa