Peraturan soal Siswa Pakai Baju Adat di Hari Tertentu Tuai Pro Kontra Publik

Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Peraturan soal Siswa Pakai Baju Adat di Hari Tertentu Tuai Pro Kontra Publik
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Dok: Kemendikbudristek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan hanya itu, Nadiem juga mengatur perihal pengadaan pakaian seragam di Pasal 12. Disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, sampai masyarakat juga bisa ikut membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Tanggapan Warganet

Ilustrasi Pakaian Adat - Daftar Pakaian Adat Indonesia di 37 Provinsi (Freepik)
Ilustrasi Pakaian Adat. (Freepik)

Peraturan inilah yang membuat Nadiem kembali menjadi sasaran kritik banyak pihak, terutama orang tua dan wali murid yang merasa tanggungan untuk bersekolah semakin membengkak.

Publik menilai Kemendikbudristek terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial ketika seharusnya mereka fokus meningkatkan mutu pendidikan.

"Fokus ke kualitas pendidikannya, kok malah ribet urusan tampilan," kritik warganet.

"Menambah anggaran rumah tangga rakyat yang sudah terengah-engah dengan kondisi yang ada sekarang... Sebenernya seragam sekolah itu nomor sekian... Yang utama semua ilmu di sekolah bisa diserap, dicerna, dan diamalkan oleh para siswa," kata warganet.

"Duh jangan makin bebanin orang tua lagi dong.. cukup seragam sekolah, baju batik dan pramuka.... Masa baju daerah lagi.. aneh," kecam warganet.

"Out of the box. Nasionalisme diukur dari pakaian. Program kepak sayap kebhinnekaan ini pasti," sindir warganet lain.

"Bukan tidak cinta indonesia ya dengan segala budayanya. Tapi saya rasa jangan membebani anak anak dengan seragam adat begini mereka sekolah bukan buat pawai," timpal yang lainnya.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Swasta, Kemendikbudristek Berikan Pelatihan Kelistrikan untuk Pengajar dan Siswa

Klarifikasi Kemendikbudristek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI