Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tampaknya menjadi salah satu pihak yang kerap mendapat kritikan publik.
Kali ini Nadiem kembali menjadi buah bibir karena peraturan terbaru Kemendikbudristek soal seragam sekolah murid jenjang SD sampai SMA/SMK.
Dilihat di akun Instagram @undercover.id, Nadiem lewat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat.
Disebutkan bahwa aturan baru seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa, sehingga tidak lagi memerhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali.
Selain itu, pemakaian seragam sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," sambung Kemendikbudristek dalam peraturannya, dikutip Suara.com pada Rabu (12/10/2022).
Aspek ini dijelaskan lebih detail di Pasal 4, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Pakaian adat ini, seperti diatur di Pasal 10, dikenakan siswa pada hari-hari atau di acara adat tertentu.

Sedangkan untuk pemakaian seragam nasional, Kemendikbudristek mengatur agar dipakai minimal pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Swasta, Kemendikbudristek Berikan Pelatihan Kelistrikan untuk Pengajar dan Siswa
Khusus untuk siswa beragama Islam di Provinsi Aceh, seperti diatur di Pasal 6, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.