Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pernyataan salah satu tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe bahwa kasus dugaan korupsi menjerat kliennya dapat diselesaikan secara hukum adat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut lembaga antirasuah terkait jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur. Tidak ada keterkaitan dengan memakai cara-cara hukum adat dalam proses penanganan korupsi di KPK.
"Pengacara saudara Lukas juga harus memahami bahwa KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur, bukan seorang Kepala Suku," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
"Jadi tidak ada kaitan apapun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK," Kurnia menambahkan
Dari pada kasus ini terus berlarut-larut, kata Kurnia, ICW mendesak KPK segera untuk menangkap dan melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe dengan statusnya kini sudah menjadi tersangka.
"ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," imbuhnya
Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengklaim bahwa kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada Sabtu (8/10) oleh dewan adat Papua melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat.
Menurutnya, dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar tersebut, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat.
Seperti diketahui, KPK juga tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU
Proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.