Respons Langkah MPR Dan Wantimpres, Komisi II DPR: Pilkada Tetap Langsung Dan Serentak Di 2024

Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:21 WIB
Respons Langkah MPR Dan Wantimpres, Komisi II DPR: Pilkada Tetap Langsung Dan Serentak Di 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pilkada serentak tetap dilaksanakan langsung melalui pemungutan suara pada 2024. Tidak ada pengubahan sistem pilkada menjadi dipilih lewat DPRD.

Hal itu ditegaskan Saan menjawab tentang MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang membahas evaluasi pelaksanaan pilkada langsung.

Saan memastikan pilkada serentak mendatang tetap mengacu kepada Undang-undang tentang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024 dengan undang-undang yang tidak direvisi," kata Saan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Saan mengatakan untuk di Komisi II, pembahasan terkait evaluasi pelaksanaan pilkada langsung juga belum menjadi pembahasan. Komisi II sedang berfokus membahas persiapan-persiapan Pemilu 2024.

"Fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengkonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, dan wacana terkait Pilkada nggak ada," kata Saan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Junimart Girsang menanggapi pembahasan evaluasi pilkada dari langsung menjadi dipilih DPRD yang dilakukan MPR dan Wantimpres. Junimart menegaskan pembahasan itu belum masuk di komisi.

Junimart memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota tetap dilakukan secara langsung. Hal itu berdasarkan aturan yang ada saat ini.

"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Wacana Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Moeldoko: Dilihat Regulasinya

Junimart tidak mengomentari apakah pembahasan evaluasi itu dapat disetujui atau tidak disetujui. Terpenting saat ini ialah pelaksanaan Pilkada tetap berpegang pada aturan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI