Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan sejumlah bukti terkait tragedi maut tersebut.
Mahfud menyebut bukti-bukti itu nantinya akan dikaji lebih dalam dan diperiksa ke laboratorium.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian diperiksakan di laboratorium," kata Mahfud saat konferensi pers, Selasa (11/10/2022).
Bukti-bukti yang dimaksud Mahfud ialah gas air mata kedaluwarsa yang disebut-sebut menjadi pemicu banyaknya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Misalnya menyangkut dengan gas air mata kedaluwarsa, apakah kedaluwarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya. Lebih bahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak kedaluwarsa," imbuh dia.
Sebelumnya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa tidak berbahaya.
TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kedaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).
Rhenald menyebut aksi Polri memakai gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru bersifat mematikan. Dia meminta Polri harus mengevaluasi diri pasca kejadian ini.
Baca Juga: Bukan Polri, TGIPF yang Tetapkan Penyebab Kematian 131 Korban Tragedi Kanjuruhan
"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," ucapnya.