Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:29 WIB
Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengajuan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terkait kasus suap di Kanwil BPN Provinsi Riau yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Penggeledahan tersebut telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Untuk sejumlah barang bukti yang disita, kata Ali, nantinya akan dilakukan analsia dan dikonfirmasi kepada tersangka maupun saksi yang akan dipanggil penyidik antirasuah.

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,"imbuhnya

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap dua orang ke luar negeri. Dari informasi Imigrasi dua orang tersebut yakni Frank Wijaya dan M. Syahrir. Diketahui M. Syahrir merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Frank dan Syahrir dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Sejak 6 Oktober sampai 6 April 2023.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI