Satu dari 10 orang di antaranya yakni, Kelpin. Pemilik akun TikTok yang sempat mengunggah video 'Kengerian di Pintu 13' ini sebelumnya sempat dikabarkan diculik intel.
"Dia sedang mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Edwin
Terkait Kelpin, Edwin mengemukakan, jika Polres Malang tidak profesional saat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lantaran saat itu, penyidik menghapus video terkait Tragedi Kanjuruhan. Tak hanya itu, ketiadaan surat pemanggilan kepada Kelpin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi juga menjadi salah satu bentuk ketidakprofesionalan petugas.
"Bukan kejanggalan, tapi ketidakprofesionalan," katanya.
Kelpin sendiri dijemput di tempat tinggalnya oleh Intel Pol dari Polres Malang pada Minggu (2/10/2022), setelah video yang diunggahnya viral di TikTok. Hal ini juga kata Edwin, sekaligus membantah narasi yang menyebut Kelpin diculik di stasiun.
Pada saat menjalani pemeriksaan, video terkait Tragedi Kanjuruhan diambil penyidik. Kemudian dihapus dari telepon genggamnya. Tak hanya itu, akun Tiktok miliknya juga dinonaktifkan.
"Di Polres itu diperiksa di BAP jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tapi HP-nya dipinjam ketika ditransmisi videonya. Video yang di HP-nya dihapus oleh pihak polisi termasuk juga TikTok-nya di-takedown (dinonaktifkan)," ungkap Edwin.
Menurutnya cara-cara seperti itu tidak ada dalam proses hukum pidana. Terlebih saat dijemput Kelpin tidak ditunjukkan surat pemeriksaan.
"Seharusnya tidak seperti itulah, harusnya hukum acara pidana, dan juga hak asasi manusia diperhatikan. Orang kan sama di depan hukum," katanya.
Baca Juga: Penjual Dawet hingga Kericuhan di Tribun Jadi Hoaks Terparah dalam Tragedi Kanjuruhan