Suara.com - Jumlah penyintas dan saksi Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) bertambah. Sebelumnya, jumlah pemohon hanya 10 orang, namun kekinian menjadi 19.
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengemukakan, mereka yang mengajukan permohonan perlindungan merupakan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Ia mengemukakan, para korban dan saksi mengajukan perlindungan ke LPSK karena berkeinginan memberiksan kesaksiannya. Meski demikian, dari belasan pemohon tersebut, tidak ditemukan mengalami intimidasi.
"Ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.
Kekinian, permohonan perlindungan sedang diproses LPSK untuk selanjutnya diputuskan berstatus terlindung atau tidak.
"Ya masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan-temuan. Tim LPSK masih ada di Malang," ujarnya.
Saksi Tragedi Kanjuruhan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya diberitakan, 10 saksi dan korban dalam Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Baca Juga: Penjual Dawet hingga Kericuhan di Tribun Jadi Hoaks Terparah dalam Tragedi Kanjuruhan
"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan perlindungan. Ada korban, ada saksi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/10/2022) lalu.