Jumlah Permohonan Perlindungan ke LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kekinian Jadi 19 Orang

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Jumlah Permohonan Perlindungan ke LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kekinian Jadi 19 Orang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Terkait Tragedi Kanjuruhan, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi dan penyintas peristiwa tersebut. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah penyintas dan saksi Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) bertambah. Sebelumnya, jumlah pemohon hanya 10 orang, namun kekinian menjadi 19.

Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengemukakan, mereka yang mengajukan permohonan perlindungan merupakan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).

Ia mengemukakan, para korban dan saksi mengajukan perlindungan ke LPSK karena berkeinginan memberiksan kesaksiannya. Meski demikian, dari belasan pemohon tersebut, tidak ditemukan mengalami intimidasi.

Baca Juga: Penjual Dawet hingga Kericuhan di Tribun Jadi Hoaks Terparah dalam Tragedi Kanjuruhan

"Ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.

Kekinian, permohonan perlindungan sedang diproses LPSK untuk selanjutnya diputuskan berstatus terlindung atau tidak.

"Ya masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan-temuan. Tim LPSK masih ada di Malang," ujarnya.

Saksi Tragedi Kanjuruhan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sebelumnya diberitakan, 10 saksi dan korban dalam Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: 131 Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Dapat Santunan dari Banyak Pihak, dari Presiden Hingga Pemkot

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan perlindungan. Ada korban, ada saksi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/10/2022) lalu.

Satu dari 10 orang di antaranya yakni, Kelpin. Pemilik akun TikTok yang sempat mengunggah video 'Kengerian di Pintu 13' ini sebelumnya sempat dikabarkan diculik intel.

"Dia sedang mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Edwin

Terkait Kelpin, Edwin mengemukakan, jika Polres Malang tidak profesional saat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lantaran saat itu, penyidik menghapus video terkait Tragedi Kanjuruhan. Tak hanya itu, ketiadaan surat pemanggilan kepada Kelpin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi juga menjadi salah satu bentuk ketidakprofesionalan petugas.

"Bukan kejanggalan, tapi ketidakprofesionalan," katanya.

Kelpin sendiri dijemput di tempat tinggalnya oleh Intel Pol dari Polres Malang pada Minggu (2/10/2022), setelah video yang diunggahnya viral di TikTok. Hal ini juga kata Edwin, sekaligus membantah narasi yang menyebut Kelpin diculik di stasiun.

Pada saat menjalani pemeriksaan, video terkait Tragedi Kanjuruhan diambil penyidik. Kemudian dihapus dari telepon genggamnya. Tak hanya itu, akun Tiktok miliknya juga dinonaktifkan.

"Di Polres itu diperiksa di BAP jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tapi HP-nya dipinjam ketika ditransmisi videonya. Video yang di HP-nya dihapus oleh pihak polisi termasuk juga TikTok-nya di-takedown (dinonaktifkan)," ungkap Edwin.

Menurutnya cara-cara seperti itu tidak ada dalam proses hukum pidana. Terlebih saat dijemput Kelpin tidak ditunjukkan surat pemeriksaan.

"Seharusnya tidak seperti itulah, harusnya hukum acara pidana, dan juga hak asasi manusia diperhatikan. Orang kan sama di depan hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI