Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa dua orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Selasa (11/10/2022).
Dua orang tersebut yakni Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.
"Saya menghormati proses hukum dan saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan," kata Abdul Haris yang didampingi dua kuasa hukumnya di Ditreskrimum Polda Jatim.
Abdul Haris, tidak terlalu banyak menjawab pertanyaan dari media dan langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.
"Saya tiba di sini didampingi kedua pengacara saya, untuk selanjutnya sama kuasa hukum saya saja ya," ujar dia.
Sementara itu, Security Officer, Suko Sutrisno tidak memberikan komentar apapun terkait dengan pemanggilan-nya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (11/10).
Irjen Dedi menuturkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kembali kepada enam tersangka, namun yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian. (Antara)
Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim
Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
18 November 2024 | 18:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI