Suara.com - Proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi hingga kini masih terhambat.Penyebabnya tak lain karena kubu Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK sudah 2 kali melayangkan panggilan sebagai tersangka pada Enembe.
Terbaru, KPK juga melayangkan panggilan pemeriksaan pada istri dan anak Enembe, yakni Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun keduanya juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Simak fakta baru kasus Lukas Enembe berikut ini.
Istri dan Anak Lukas Enembe Minta Mundur Sebagai Saksi
Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
Namun ternyata ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, mereka lewat kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe. Keduanya menolak diperiksa KPK karena masih punya hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.
Ketentuan tersebut memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
Namun KPK tidak menerima begitu saja permintaan penolakan tersebut. Mereka menyatakan punya alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi. Disebut bahwa mereka dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe," kata Ali Fikri yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam pesan tertulis pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain
Enembe disebut bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Namun KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup," ujar Ali Fikri.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022. Namun KPK memang kesulitan untuk memeriksa Enembe.
Dari dua panggilan sebagai saksi dan tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan alasan masih menderita sakit. Oleh karenanya, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Sementara itu Lukas pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Kontributor : Trias Rohmadoni