Seminggu Lagi Menanti Peradilan untuk Ferdy Sambo, Bakal Digelar 3 Babak

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Seminggu Lagi Menanti Peradilan untuk Ferdy Sambo, Bakal Digelar 3 Babak
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo cs menjadi tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu peradilan. Pihak kepolisian yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melewati banyak tahapan hingga akhirnya menentukan kapan Ferdy Sambo beserta 4 tersangka utama lainnya akan segera diadili.

Namun, mendekati hari persidangan, para pakar hukum pun mulai buka suara soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak akan mendapat hukuman berat karena beberapa hal. Hal ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakab bahwa hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo sesuai dengan hukuman yang setimpal dan masih atas dasar kemanusiaan.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun.

Lalu, apa tahapan yang sebenarnya dilewati hingga akhirnya masuk ke meja persidangan? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol

Pelimpahan kasus tahap I

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs ini sebelumnya telah melewati tahap persidangan penentuan para tersangka yang terlibat, terutama persidangan pencopotan Ferdy Sambo yang dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Pelimpahan kasus tahap I telah dilakukan pada Kamis 5 September 2022 lalu oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Dari 7 orang tersangka, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.

Verifikasi barang bukti

Baca Juga: Kuasa Hukum akan Menanyakan Isi Buku Catatan "Hitam" Ferdy Sambo

Seusai pelimpahan kasus, Polri pun segera bertindak untuk mengumpulkan barang bukti yang masih bisa digunakan sebagai pendukung dalam persidangan.

Hingga Selasa, (04/10/2022) lalu, pihak Polri pun menyerahkan semua barang bukti yang telah terkumpul dalam 6 boks plastik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diverifikasi dan digunakan sebagai dokumen asli pendukung persidangan nanti.

Pelimpahan kasus tahap II

Pada Rabu, (06/10/2022) Polri pun melakukan pelimpahan kasus tahap II kepada Kejaksaan Agung dengan menyerahkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi,Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR untuk nantinya ditahan di Brimob dan Rutan Salemba, sesuai dengan prosedur penahanan Polri.

Penentuan majelis hakim

Setelah menerima pelimpahan kasus tahap II dan semua berkas pendukung, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan majelis hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs pada 17 Oktober dan 18 Oktober 2022 mendatang. Hal ini diungkap oleh Humas PN Jakarta Selatab, Djuyamto.

"Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, (akan diadili oleh) Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ungkapnya.

Persidangan 3 hari

Penentuan tanggal persidangan ini disesuaikan dengan kelengkapan berkas perkara. Untuk kasus Ferdy Sambo, setidaknya diperlukan waktu 1 minggu usai penentuan majelis hakim hingga akhirnya persidangan digelar.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkap bahwa sidang perkara Ferdy Sambo cs akan digelar dalam 3 hari, yaitu 17 Oktober untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR, lalu tanggal 18 Oktober untuk Bharada E. Sementara tanggal 19 dilakukan persidangan untuk tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI