LPSK Beri Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF, Berisi 9 Bab Tentang Kronologi hingga Pelaku

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:10 WIB
LPSK Beri Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF, Berisi 9 Bab Tentang Kronologi hingga Pelaku
Polisi menambakan gas air mata ke arah tribun yang membuat Aremania kocar-kacir usai laga Arema FC Vs Surabaya Surabaya. (Tangkap layar Instagram @kabarnegri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saski dan Korban menyampaikan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan hasil investigasi itu disampaikan dalam bentuk laporan yang berisi 9 bab.

"Kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).

Dikatakananya laporan itu berisi sejumlah hal penting mengenai Tragedi Kanjuruhan.

"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pekaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," paparnya.

Sementara itu, kepada publik hasil investigasi LPSK disampaikan pada Kamis (13/10/2022) mendatang.

"Iya, Kamis pagi mungkin," kata Edwin.

Kode 1312 di Stadion Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)
Kode 1312 di Stadion Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Diberitakan sebelumnya TGIPF mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait Trgaedi Kanjuruhan di antaranya LPSK, PSSI dan Direktur Liga Indonesia Baru.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Siapa Agum Gumelar? Sosok Pembela Iwan Bule untuk Bertahan dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Ternyata Bukan Orang Biasa

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI