3. BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Jika Anda telah mendaftar dan ingin mengetahui status penerima BSU tahap 5 tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu, Anda bisa mengecek melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Selain itu, cara lain untuk mengecek BSU tahap 5 tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemnaker, yakni Kemnaker.go.id.
Berikut Cara Cek BSU Tahap 5 melalui website resmi Kemnaker.
1. Langkah pertama, ketik www.kemnaker.go.id lalu klik
2. Jika Anda belum mempunyai akun di website ini maka, setelah tampilan awal website muncul klik daftar akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun hingga tahap aktivasi.
4. Tahap aktivasi akun akan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone atau email Anda
Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Tapi Tak Punya Rekening, Tenang! Ini Solusinya
5. Setelah akun Anda aktif lalu login dan lengkapi profil Anda.