Suara.com - Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 5 akan disalurkan pada Oktober ini. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi. Menurutnya, penyaluran BSU tahap 5 dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima.
Penyaluran BSU dilakukan setelah imbas kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu dan kini telah memasuki tahap ke 5.
Sebelumnya Kemenaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia telah menyalurkan BSU kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).
Lalu bagi Anda para pekerja yang telah tercatat sebagai penerima BSU dan ingin mengecek informasi terkait penyaluran bantuan sosial ini, maka simak ulasan perihal cara cek BSU tahap 5 berikut ini.
Sebelum membahas perihal cara cek BSU tahap 5 maka pastikan bahwa Anda telah mendaftarakan diri sebagai penerima bantuan sosial ini. Lantas, bagaimana cara daftar BSU?
Mengutip laman Kemnaker, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU 2022 maka diwajibkan mendaftar melalui HRD perusahaan masing-masing.
Terdapat perubahan pada BSU 2022 baik dari segi skema, persyaratan, maupun nominal bantuan yang diterima. Untuk itu mari simak persyaratn BSU 2022 berikut ini.
Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022. Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu sebagai berikut:
1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Tapi Tak Punya Rekening, Tenang! Ini Solusinya
2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022