Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait suap mahasiswa baru ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah tentunya akan melakukan pengembangan bila memang ditemukan sejumlah bukti dalam proses penyidikan yang kini tengah berlangsung.
"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ali menegaskan lembaganya memiliki komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani.
Baca Juga: KPK Tambah Penahanan Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Selama 30 Hari
"Karena kami komitmen untuk tuntaskan setiap perkara yang kami tangani," imbuhnya
Sebelumnya,Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September samai 7 Oktober 2022.
Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.
Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini telah disita. Diantaranya yakni, Dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.
Seperti diketahui, Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca Juga: Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.