KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:33 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait suap mahasiswa baru ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah tentunya akan melakukan pengembangan bila memang ditemukan sejumlah bukti dalam proses penyidikan yang kini tengah berlangsung.

"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Ali menegaskan lembaganya memiliki komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani.

"Karena kami komitmen untuk tuntaskan setiap perkara yang kami tangani," imbuhnya

Sebelumnya,Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September samai 7 Oktober 2022.

Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini telah disita. Diantaranya yakni, Dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Baca Juga: KPK Tambah Penahanan Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Selama 30 Hari

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI