Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline
Ilustrasi perceraian - Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.

Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim. 

Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut

3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya

4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya

5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri

6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga

Baca Juga: HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa

Persyaratan Administrasi Perceraian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI