Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo selama 30 hari ke depan dalam tangkap tangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Selain Agung Mukti, penyidik turut menambah penahanan tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo yang merupakan orang kepercayaan Agung Mukti.
"Masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Masa penahanan sejak 11 Maret sampai 9 November 2022. Untuk tersangka Mukti Agung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Adi Jaumal ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta.
Sementara itu, pemberi suap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS) untuk berkas perkaranya kini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa KPK kini tinggal menyusun surat dakwaan dengan diberikan batas waktu selama 14 hari untuk nantinya diserahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya
Kekinian para penyuap Agung Mukti Wibowo akan kembali mendekam selama 20 hari di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk menunggu agenda sidang perdana.
Baca Juga: Polisi Hari Ini Periksa Lanjutan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Rabu Besok