Suara.com - KPK Setor ke Negara Uang dari Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani Rp 900 Juta, Uang Pengganti Kurang Rp 1,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebesar Rp 900 juta. Uang itu atas pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Telah menyetorkan ke kas negara kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ali pun merinci terkait pembayaran untuk denda sebesar Rp 200 juta sudah dilunasi oleh terpidana Ahmad Yani. Sedangkan, untuk uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar sesuai putusan hakim. Namun, dari pembayaran yang dilakukan dicicil oleh Ahmad Yani kini mulai berkurang.
"Masih tersisa Rp 1,4 Miliar," ucap Ali
Baca Juga: Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ali menegaskan Jaksa Eksekusi KPK tentu akan terus melakukan penagihan hasil uang pengganti tersebut kepada terpidana Ahmad Yani.
"Sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana (Ahmad Yani) dimaksud," imbuhnya
Seperti diketahui, dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) hakim menambah hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dimana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar.
KPK telah mengeksekusi terpidana Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang Sumatera Selatan atas putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat Kasasi pada 5 Mei 2020.
Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim. Ia, dibantu oleh perantaranya untuk menerima sejumlah fee yakni eks kepala bidag pembangunan jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muara enim.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Suap HGU, Kepala Kanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Dicegah ke Luar Negeri