Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Baru 7 Bulan Dimutasi ke Pengadilan Negeri Jaksel

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:58 WIB
Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Baru 7 Bulan Dimutasi ke Pengadilan Negeri Jaksel
Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Jadi Ketua Majelis Hakim Kasus Sambo (youtube.com/Kak Muz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini telah menetapkan jajaran hakim dan jaksa yang akan terlibat dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo bersama 4 tersangka lainnya. Para jajaran hakim tersebut diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto pun mengungkap ada 2 orang lainnya yang menjadi anggota majelis hakim perkara, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Lalu, siapa sebenarnya hakim Wahyu Iman Santoso? Simak profilnya selengkapnya.

Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Ia dipilih sebagai Wakil Ketua PN Jaksel menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Catat Segini Jumlah Kekayaan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang Ditunjuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs

Wahyu resmi dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 lalu oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.

Sebelum dimutasi ke PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Saat itu, masa jabatan Wahyu sebagai Ketua PN Denpasar belum genap 1 tahun. Wahyu juga pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya lulusan magister hukum ini mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam. Selama masa jabatannya di PN Kelas 1 A Batam, Wahyu beberapa kali terlibat dengan media lokal dalam menyuarakan peradilan kasus, terutama soal sidang perceraian yang marak terjadi di Indonesia. Ia juga pernah diamanahkan untuk menjabat sebagai Ketua PN Kelas 1B Kediri.

Wahyu yang saat ini berstatus sebagai PNS termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Humas PN, Djumyanto juga mengungkap pihaknya telah memilih 3 orang hakim tersebut yang akan mengadili Ferdy Sambo cs. dan akan dilaksanakan sidang terbuka sehingga semua golongan masyarakat dapat mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.

Baca Juga: Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo dan Kawanannya

Pihak PN juga akan menyediakan beberapa layar monitor untuk warga yang ingin menyaksikan langsung sidang yang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan. 

Persidangan rencananya akan digelar dalam 2 hari, yaitu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengadili Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Sedangkan di keesokan harinya, tanggal 18 Oktober 2022 PN Jaksel akan mengadili Bharada E.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI