Suara.com - Komisi Yudisial mengatakan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum membutuhkan Safe House hingga pengawalan yang bersifat khusus.
Hal itu disampaikan KY setelah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan. Termasuk mengenai lokasi sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs yang tetap digelar di PN Jaksel.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY, MIko Ginting kepada Suara.com, Selasa (11/10/2022).
KY, kata Miko, tentu menghormati keputusan keputusan para hakim bahwa penilaian kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan.
Baca Juga: Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Segini Total Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso
Meski begitu, kata Miko, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan setiap berjalannya persidangan Ferdy Sambo Cs nantinya.
"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," ucap Miko
Lebih lanjut, kata Miko, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.
"Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.," imbuhnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun sejumlah terdakwa dalam kasus ini diantaranya, Ferdy Sambo; Richard Elizer; Putri Candrawati; dan Kuat Makruf.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Komisi Yudisial mengatakan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum membutuhkan Safe House hingga pengawalan yang bersifat khusus.
Hal itu disampaikan KY setelah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan. Termasuk mengenai lokasi sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs yang tetap digelar di PN Jaksel.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY, MIko Ginting kepada Suara.com, Selasa (11/10/2022).
KY, kata Miko, tentu menghormati keputusan keputusan para hakim bahwa penilaian kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan.
Meski begitu, kata Miko, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan setiap berjalannya persidangan Ferdy Sambo Cs nantinya.
"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," ucap Miko
Lebih lanjut, kata Miko, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.
"Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.," imbuhnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun sejumlah terdakwa dalam kasus ini diantaranya, Ferdy Sambo; Richard Elizer; Putri Candrawati; dan Kuat Makruf.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.