Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan, keamanan penonton, dan suporter pertandingan olahraga dilindungi negara melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak korban jiwa dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan dan anak-anak,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Hal ini disampaikan Puan terkait bertambahnya korban luka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa.
Puan mengatakan dalam Pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
Menurut dia, salah satu hak penonton yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan.
“Karena itu DPR RI menyesalkan insiden di Stadion Kanjuruhan tersebut,” ujarnya.
Selain soal keamanan dan keselamatan, kata dia, hak penonton pertandingan olahraga harus memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan UU Keolahragaan.
“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton dan suporter,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Berharap Investigasi Insiden Kanjuruhan Segera Selesai
Puan menjelaskan aturan terkait soal suporter tertuang dalam Pasal 55 UU Keolahragaan mulai dari peran hingga hak-haknya.