Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Segini Total Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:07 WIB
Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Segini Total Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun sejumlah terdakwa dalam kasus ini diantaranya, Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Putri Candrawati; dan Kuat Makruf.

Wartawan suara.com, mencoba menelusuri kekayaan milik hakim Wahyu Iman dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.Hakim Wahyu melaporkan harta kekayaannya untuk periodik 2021 pada 24 Januari 2022.

Dari catatan LHKPN KPK harta kekayaan milik Hakim Wahyu Iman Santoso mencapai Rp 12.009.356.307.

Baca Juga: Babak Baru Perkara Ferdy Sambo Cs, Ini Nama-nama Anggota Majelis Hakim Di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Untuk rincian harta kekayaan Wahyu dari tanah dan bangunan tersebar di sejumlah wilayah Semarang; Jakarta Pusat; dan Batam. Dengan total Rp 7.900.000.000.

Sedangkan alat transportasi yang dimiliki Hakim Wahyu yakni, Mobil Fortuner tahun 2016 Rp 350 juta dan Motor Honda Vario tahun 2016 Rp 8 juta.

Kemudian untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki Hakim Wahyu dengan nilai Rp 1.935.000.000.

Selanjutnya, kas dan setara kas Rp 209.809.219 dan harta lainnya Rp 2.300.000.000. Hakim Wahyu dalam catatan LHKPN-nya juga memiliki hutang sebesar Rp. 693.452.912.

Sehingga, total keseluruhan kekayaan milik Hakim Wahyu dari LHKPN yang dilaporkannya ke KPK dengan total mencapai Rp 12.009.356.307

Baca Juga: Sidangkan Perdana Pada 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat.

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI