Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia Di Aceh, Mahasiswa Berperan Jadi Kurir Ditangkap

Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:34 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia Di Aceh, Mahasiswa Berperan Jadi Kurir Ditangkap
Tersangka kasus jaringan sabu Malaysia-Indonesia diringkus di Aceh. (Dok. Bareskrim Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Ratusan kilogram sabu itu disita saat hendak diselundupkan dari Malaysia melalui Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut pengungkapan kasus ini melibatkan Polda Aceh serta Bea dan Cukai.

"Total barang bukti 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Krisno menyebut pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku dalam kasus ini. Pelaku merupakan mahasiswa berinisial F yang berperan sebagai kurir.

Baca Juga: Wow, Polisi Gagalkan Nyaris 2 Kuintal Sabu-Sabu dari Malaysia, 1 Ditangkap, 3 Buron

"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," ungkap Krisno.

Berdasar hasil penyidikan, F mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A. Kekinian A berserta dua rekan lain berinisial Z dan K masih diburu terkait kasus ini.

"A ini perannya pengendali. Sedangkan K dan Z transporter laut," beber Krisno.

Atas perbuatannya F kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dipidana dengan pidana mati.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu di Kubu Raya Tega Jual Motor Ibu Mertua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI