Suara.com - Komisi Yudisial atau (KY) melakukan pemeriksaan terhadap para penyuap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati terkait operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.
Pendalaman yang dilakukan KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik Sudrajad Dimyati dan tersangka Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu yang kini tengah diproses oleh KY.
Mereka yakni, tersangka pengacara Yosep Parera; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Heryanto Tanaka; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin 10/10/2022).
Baca Juga: KPK Usut Kasus Suap HGU, Kepala Kanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Dicegah ke Luar Negeri
Pemeriksaan tersebut, kata Miko, difasilitasi langsung oleh KPK. Pihaknya pun mengapresiasi lembaga antirasuah dalam membantu KY mengusut dugaan pelanggaran etik.
"Mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim,"imbuhnya
Miko pun belum dapat menyampaikan apa yang didalami KY terhadap para penyuap Hakim Sudrajad. HIngga kini pemeriksaan masih berlangsung.
"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," imbuhnya
Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.