Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kejahatan Terstruktur, Polisi Bersenjata Gas Air Mata Dikerahkan di Pertengahan Babak Kedua

Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kejahatan Terstruktur, Polisi Bersenjata Gas Air Mata Dikerahkan di Pertengahan Babak Kedua
Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kejahatan Terstruktur, Polisi Bersenjata Gas Air Mata Dikerahkan di Pertengahan Babak Kedua. [Foto: Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. [Dok. Polri]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. [Dok. Polri]

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI